Zona Berita |
- RI-Malaysia Teken Kerjasama Penegakan Hukum
- Gugatan UU APBN-P 2012 Didaftarkan ke MK Hari ini
- Naik Motor, 1 Keluarga Hanyut Terbawa Arus Sungai
- 20 Orang Merusak & Menjarah Pasar di Makassar
- Seminggu Dirawat, Kapolsek Senen Akhirnya Pulang
- Pengamat: Ada Potensi Dendam antara Mahasiswa dan Polisi
- Langkah Polri Tangani Demonstran Sudah Tepat
- Uji Materi BBM, Yusril Berpeluang Kembali Mempermalukan Pemerintah
RI-Malaysia Teken Kerjasama Penegakan Hukum Posted: 01 Apr 2012 07:08 PM PDT Kejaksaan Agung RI hari ini menandatangani nota kesepahaman perjanjian kerjasama (MoU) di bidang hukum dengan Kejaksaan Malaysia. |
Gugatan UU APBN-P 2012 Didaftarkan ke MK Hari ini Posted: 01 Apr 2012 07:03 PM PDT Serikat Pengacara Rakyat hari ini mendaftarkan uji materi Pasal 7 ayat (6) A Undang-Undang APBN-P 2012 yang disahkan dalam sidang paripurna DPR, Sabtu 31 Maret pekan lalu, ke Mahkamah Konstitusi (MK). |
Naik Motor, 1 Keluarga Hanyut Terbawa Arus Sungai Posted: 01 Apr 2012 07:01 PM PDT Motor yang dinaiki Ibu dan dua anaknya terseret arus. Sang ibu tewas, seorang anaknya selamat, dan seorang lagi masih hilang. |
20 Orang Merusak & Menjarah Pasar di Makassar Posted: 01 Apr 2012 06:30 PM PDT Sekelompok pemuda merusak dan menjarah barang-barang dagangan di Pasar Senggol, Kota Makassar, dini hari tadi. |
Seminggu Dirawat, Kapolsek Senen Akhirnya Pulang Posted: 01 Apr 2012 06:11 PM PDT Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan bahwa saat ini kondisi Kapolsek Senen, Kompol Imam Zebua mulai membaik dan saat ini menjalani perobatan jalan. |
Pengamat: Ada Potensi Dendam antara Mahasiswa dan Polisi Posted: 01 Apr 2012 05:48 PM PDT Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai akan ada potensi dendam antara mahasiswa dan polisi. |
Langkah Polri Tangani Demonstran Sudah Tepat Posted: 01 Apr 2012 05:47 PM PDT Mantan Kapolda Metro jaya Komjen (purn) Nugroho Djajusman meminta agar mahasiswa dan polisi dapat menahan diri. |
Uji Materi BBM, Yusril Berpeluang Kembali Mempermalukan Pemerintah Posted: 01 Apr 2012 05:04 PM PDT Pakar Hukum Tata Negara Margarito mengatakan sangat tepat jika mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra melakukan uji materi Pasal 7 Ayat 6a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011. |
You are subscribed to email updates from Sindikasi news.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
No comments:
Post a Comment