Zona Berita |
- Tak Kembalikan Mobil Dinas, Eks Komisioner KPU Bisa Dipidana
- Komisi II Dukung KPU Minta Bantuan Polri soal Penarikan 24 Mobil Dinas
- Mendagri Masih Proses Penonaktifan Teddy Tengko
- Hatta Rajasa Nobar Film Sang Kiai
- DPR: Teror Bom Sudah Mengarah ke Lembaga Negara
- Astaga... Ayah Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil
- Kejagung SP3 Perkara Korupsi Awang Faroek
- Gempa 5,4 SR Guncang Bengkulu Selama 3 Detik
Tak Kembalikan Mobil Dinas, Eks Komisioner KPU Bisa Dipidana Posted: 03 Jun 2013 01:03 PM PDT Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan segera berkoordinasi untuk melakukan pengambilan paksa terhadap 24 mobil dinas KPU yang sampai saat ini belum dikembalikan oleh mantan anggota KPU periode 1999. |
Komisi II Dukung KPU Minta Bantuan Polri soal Penarikan 24 Mobil Dinas Posted: 03 Jun 2013 12:02 PM PDT Sekretariat Jenderal (Sekjen) KPU sempat melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang masih memanfaatkan aset-aset KPU. |
Mendagri Masih Proses Penonaktifan Teddy Tengko Posted: 03 Jun 2013 11:03 AM PDT Namun, sampai saat ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum menonaktifkan Teddy yang kini mendekam di LP Sukamiskin. |
Hatta Rajasa Nobar Film Sang Kiai Posted: 03 Jun 2013 11:00 AM PDT Film Sang Kiai yang mengisahkan perjuangan pendiri organisasi masa (ormas) islam terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy'ari, juga mencuri perhatian Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menontonnya. |
DPR: Teror Bom Sudah Mengarah ke Lembaga Negara Posted: 03 Jun 2013 10:02 AM PDT Sebab, dia menilai kejadian bom belakangan ini sudah makin jelas mengarah kepada suatu lembaga negara. |
Astaga... Ayah Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil Posted: 03 Jun 2013 09:09 AM PDT Seorang ayah seharusnya bisa melindungi anaknya, namun ayah yang satu ini sebaiknya tidak ditiru. Sopian Dalimunte (49) diduga melakukan pemerkosaan terhadap anaknya berinisial YP (19). |
Kejagung SP3 Perkara Korupsi Awang Faroek Posted: 03 Jun 2013 09:08 AM PDT Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, M Adi Toegarisman mengatakan, penghentian kasus ini lantaran tidak adanya cukup bukti, bahwa dalam putusan pengadilan terhadap dua terdakwa sebelumnya tidak adanya keterlibatan Awang Faroek. |
Gempa 5,4 SR Guncang Bengkulu Selama 3 Detik Posted: 03 Jun 2013 08:47 AM PDT Gempa terjadi selama tiga detik pada pukul 22.31 WIB dan dirasakan lemah oleh masyarakat di sekitar Bengkulu. |
You are subscribed to email updates from Sindikasi news.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
No comments:
Post a Comment