Zona Berita |
- Mungkinkan Fathanah Menipu Atas Nama Luthfi?
- Polri & Polisi Malaysia Kerjasama Berantas Cyber Crime
- Asli Atau Palsu, Sprindik Anas Harus Tetap Diusut
- KPK Gantung Status Siti Fadjriah Terkait Century
- Konstituen Sesalkan Keputusan Ibas Mundur dari DPR
- "Tak Ada Skenario Ibas Gantikan Anas"
- Pengacara Simpan Sabu, Ganja & Ekstasi
- Hakim Dinilai Tak Cermat Putuskan Perkara
Mungkinkan Fathanah Menipu Atas Nama Luthfi? Posted: 14 Feb 2013 03:34 PM PST Menurut Kuasa Hukum Luthfi, Zainudin Paru tak menutup kemungkinan Ahmad Fathanah melakukan penipuan atas nama Luthfi Hasan Ishaaq. |
Polri & Polisi Malaysia Kerjasama Berantas Cyber Crime Posted: 14 Feb 2013 02:30 PM PST Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman mengatakan, cyber crime semakin marak karena hampir semua masyarakat sudah bisa terhubung langsung dengan perangkat telepon dan komputer. |
Asli Atau Palsu, Sprindik Anas Harus Tetap Diusut Posted: 14 Feb 2013 02:07 PM PST Mabes Polri mengaku siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. |
KPK Gantung Status Siti Fadjriah Terkait Century Posted: 14 Feb 2013 01:33 PM PST Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan status Siti C Fadjriah masih sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban. |
Konstituen Sesalkan Keputusan Ibas Mundur dari DPR Posted: 14 Feb 2013 01:05 PM PST Sebab, lepasnya status sebagai wakil rakyat akan berpengaruh pada intensitas komunikasi Ibas di Daerah Pemilihan (Dapil). |
"Tak Ada Skenario Ibas Gantikan Anas" Posted: 14 Feb 2013 11:36 AM PST "Speklusi yang enggak rasional, tidak ada skenario itu (Ibas menggantikan Anas)," kata Ramadha. |
Pengacara Simpan Sabu, Ganja & Ekstasi Posted: 14 Feb 2013 11:04 AM PST Pria yang bekerja sebagai pengacara, Tomansyah alias tom (47), warga Jalan H. Mahmud, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Sumatera Selatan ditangkap polisi. |
Hakim Dinilai Tak Cermat Putuskan Perkara Posted: 14 Feb 2013 10:34 AM PST Sidang perkara wanprestasi Rp20 miliar atas tergugat Direktur PT Purnama Putra Mandiri (PPM), Djuwarwanti kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. |
You are subscribed to email updates from Sindikasi news.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
No comments:
Post a Comment