Zona Berita |
- Usai Kencani Waria, Buruh Proyek Masuk Bui
- Peringati 1000 Hari Gusdur, NU Gelar Doa Bersama
- Divonis 5 Tahun, Terdakwa Korupsi Histeris
- KPK-Polri Bahas Nasib Tersangka Simulator SIM
- Nazarudin Kembali Sebut Nama Eks Menakertrans di Kasus PLTS
- KPK Perpanjang Status Cegah Gubernur Riau
- Empat Prinsip RUU Kamnas yang Wajib Diperhatikan
- AJI Imbau Pro-Haba Ikuti Mekanisme UU Pers
Usai Kencani Waria, Buruh Proyek Masuk Bui Posted: 09 Oct 2012 07:11 AM PDT Sudirman (22) warga asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini harus menghuni sel Mapolsek Denpasar Selatan setelah dilaporkan mencuri sebuah handphone milik seorang waria yang baru saja dikencaninya. |
Peringati 1000 Hari Gusdur, NU Gelar Doa Bersama Posted: 09 Oct 2012 06:49 AM PDT Dalam memperingati 1000 hari meninggalnya mantan presiden RI, Abudrahman Wahid (Gus Dur), Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama (ISNU) gelar doa bersama. |
Divonis 5 Tahun, Terdakwa Korupsi Histeris Posted: 09 Oct 2012 06:05 AM PDT Ketua majelis hakim Muhammad Nur menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Happy J Silalahi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan truk di Kabupaten Samosir. |
KPK-Polri Bahas Nasib Tersangka Simulator SIM Posted: 09 Oct 2012 05:51 AM PDT Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pekan ini akan menggelar pertemuan dengan Kepolisian RI untuk membahas polemik penanganan kasus Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) 2011. |
Nazarudin Kembali Sebut Nama Eks Menakertrans di Kasus PLTS Posted: 09 Oct 2012 05:45 AM PDT Terpidana suap Wisma Atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin, menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam di KPK. |
KPK Perpanjang Status Cegah Gubernur Riau Posted: 09 Oct 2012 05:27 AM PDT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memperpanjang masa cegah Gubernur Riau yang terindikasi terlibat kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII. |
Empat Prinsip RUU Kamnas yang Wajib Diperhatikan Posted: 09 Oct 2012 04:31 AM PDT Sehingga semangat reformasi, demokratisasi, HAM, serta kebebasan menyatakan pendapat tidak terganggu dan tetap sesuai dengan UUD 1945. |
AJI Imbau Pro-Haba Ikuti Mekanisme UU Pers Posted: 09 Oct 2012 04:24 AM PDT Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyayangkan langkah Harian Pro Haba yang melaporkan AJI Banda Aceh ke Kepolisian Daerah Aceh dengan tuduhan pencemaran nama baik. |
You are subscribed to email updates from Sindikasi news.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
No comments:
Post a Comment